Standar Pembumian Listrik Statis di SPBU
1. Di titik awal, akhir, dan cabang pipa minyak, gas minyak cair, dan gas alam yang diletakkan di atas tanah atau di parit, perangkat pembumian gabungan untuk proteksi petir anti-statis dan terinduksi harus dipasang, dengan resistansi pembumian tidak melebihi 30Ω.
2. Area bongkar muat kapal tanker bensin dan kapal tanker bahan bakar cair di SPBU harus dilengkapi dengan perangkat grounding proteksi petir untuk pembongkaran, dan sebaiknya dilengkapi dengan instrumen grounding elektrostatik yang mampu mendeteksi kabel jumper dan memantau status perangkat grounding.


3. Sambungan flensa dan selang pada pipa minyak, bahan bakar gas cair, dan gas alam di area bahaya ledakan harus dijembatani dengan kabel logam. Jika sambungan flensa memiliki setidaknya lima baut, penghubungan tidak diperlukan di-lingkungan non-korosif.
4. Resistensi pembumian perangkat pembumian anti-statis tidak boleh melebihi 100Ω.

